Penjambret Handphone Mahasiswi Dihukum 9 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penjambret sebuah handphone Blackberry Monza milik seorang mahasiswi di salah satu universitas di Tanjungpinang, terdakwa Bakri alias Baki (24) dihukum majelis hakim selama sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/2).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eryusman, SH itu, atas terbuktinya terdakwa Bakri alias Baki melakukan tindak pidana pencurian.

Terdakwa Bakri alias Baki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar hukum, ujar Eryusman, di dalam ruang sidang PN Tanjungpinang.

Eryusman mengatakan, untuk membuktikan surat dakwaan terdakwa Bakri, majelis hakim telah memperoleh keterangan korban Erna Susanti dan saksi lainnya.

Berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan, terdakwa Bakri didakwa dengan pasal 262 KUHP Pidana, dan unsur pidana melanggar pasal 262 KUHP Pidana tersebut terpenuhi, katanya.

Selain itu, kata majelis, terdakwa juga telah ditahan sejak 6 Desember 2013 lalu hingga saat ini. Sedangkan, barang bukti hasil curian terdakwa Bakri berupa sebuah handphone Balckberry Monza dikembalikan kepada korban Erna Susanti. Sementara, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio BP 2122 TH yang dipergunakan terdakwa, dikembalikan ke pemiliknya.

Atas perbuatan terdakwa, majelis mempertimbangkan hal – hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, ucap Eryusman.

Hal – hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal – hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas perbuatan terdakwa Bakri alias Baki, kami menjatuhkan hukuman selama sembilan bulan penjara dan diperintahkan tetap ditahan, tutur Ketua Majelis Hakim.

Eryusman menyampaikan, atas putusan tersebut, terdakwa Bakri alias Baki memiliki hak untuk menyatakan menerima, pikir – pikir dan banding. Dalam sidang itu juga, terdakwa Bakri menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Saya menerima pak hakim, ucap terdakwa Bakri.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya yang menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, terdakwa Bakri alias Baki ditangkap kepolisian di kediamannya di Jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang, pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan terdakwa, berawal atas laporan penjambretan dari korban Erna Susanti, pada 31 Oktober 2013 lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Masyarakat Bintan Mulai Resah Akan Kehadiran Warung Tuak

Read Next

Desa Toapaya Lakukan Pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa