BPK Beri Waktu 60 Hari Untuk Perbaiki LHP
Batam, IsuKepri.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, memberikan waktu selama 60 hari kepada instansi – instansi pemerintah di Kepulauan Riau untuk memperbaiki hasil pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dibagikan ini, Jumat (16/1).…