Pengadilan Gelar PK Terhadap Dua Pidana Mati di Lapas Batam

Batam, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang peninjauan kembli (PK) vonis terhadap dua pidana mati kasus narkotika, atas nama Pudjo Lestari bin Kateni dan Hadi alias Oki di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Tembesi  Batam, pada Rabu (14/1).

Pada agenda sidang tersebut, majelis hakim mempertanyakan kuasa terpidana terhadap permohonan PK. Keduanya membenarkan telah memberikan permohonan PK kepada kuasa hukum, Carles Lubis.

“Ya, kami telah memberikan permohonan PK kepada kuasa hukum,” ucap kedua terpidana.

Selain itu, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus menyebutkan, Pengadilan Negeri Batam hanya mencatatkan dan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini hanya sidang peninjuan kembali Pengadilan Negeri Batam, dan hanya mencatat serta mengirimkan ke Mahkamah Agung,” ucap Budiman.

Sementara, Kepala Kejari Batam, Yusron mengatakan, digelarnya sidang PK atas Pudjo Lestari bin Kateni dan Agus Hadi alias Oki untuk faktor kenyamanan.

“Di gelarnya sidang PK ini di lapas, tidak lain demi faktor  kenyamanan terdakwa,” ucap Yusron usai sidang. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Urus KTP, Disduk Batam Perbantukan Pegawainya di Setiap Kecamatan

Read Next

Selama 2014, Dinsosnaker Kirim 9 Orgil ke Pekanbaru