Pasukan Kuning Masih Digaji UMK Tahun 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Meski Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1,95 juta. Namun gaji petugas pasukan kuning di Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan (DTKPP) Kota Tanjungpinang masih dibayar UMK tahun 2014 sebesar Rp1,6 juta.

“Gaji pasukan kuning tahun 2015 tidak naik dan masih mengikuti gaji tahun 2014 lalu, meski UMK Tanjungpinang pada tahun ini naik sebesar Rp1.955 juta. Tapi berapa jumlah gaji mereka saya lupa, karena gaji mereka beda – beda. Baik sopir maupun petugas kuning lainnya,” papar Kepala Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan (DTKPP) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal yang biasa disapa pak Wai ini, Minggu (18/1).

Menurutnya, bagaimana mau dinaikan, karena anggaran APBD tahun 2015 Kota Tanjungpinang dibanding anggaran APBD tahun 2014 mengalami penurunan.

“Bahkan kegiatan kami (DTKPP) pada tahun 2015 ini banyak yang dipotong. Sementara gaji pasukan kuning yang lebih kurang sekitar 400 orang tersebut berasal dari keuangan daerah APBD,” ujarnya.

Sementara itu, informasi dari salah seorang petugas pasukan kuning yang namanya enggan disebutkan, gaji mereka akan dinaikkan pada tahun 2015 ini.

“Dari informasi mulut ke mulut, sesama petugas yang bekerja di DTKPP katanya gaji kami akan naik tahun 2015,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

BPK : Laporan Keuangan BP Kawasan ke Pemerintah Pusat

Read Next

2015, Dispar Kepri Targetkan Kunjungan Wisman 2,36 Juta