BPK : Laporan Keuangan BP Kawasan ke Pemerintah Pusat

Batam, IsuKepri.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, Isman Rudi menyebutkan, aset Badan Pengusahan (BP) Kawasan tidak serta merta diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Harus melalui Kementerian Keluangan, dan mekanisme laporan keuangan aset BP Kawasan Batam dari APBN serta mengacu kepada Pemerintah Pusat, ujar Isman usai penyerahan laporan  hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah, di Kantor BPK Kepri, Jumat (16/1).

Menganai aset, menurut Isman, manajemen BP Batam dulunya di bawah Otorita Batam. Setelah adanya Pemerintah Kota Batam, harus ada kejelasaan manajemen aset Pemko Batam dan jangan sampai doble catatan ataupun tak dicatatnya.

“Aset BP Batam dari APBN mengacunya kepada Pemerintah Pusat. Sementara, Kota Batam pemerintah daerah dan tidak serta merta BP Batam menyerahkan aset ke Pemko Batam. Tentunya harus melalui ijin dari Kementerian keuangan dulu untuk penyerahaannya,” tutur Isman.

Selain itu, kata dia, status penggunaannya juga harus jelas. Seperti halnya kantor Pemko Batam itu masih tercatat BP Batam pada mekanisme laporan keuangan.

Adapun, untuk segera melakukan penyerahaan aset dari BP Batam ke Pemko Batam harus ada upaya pendorongan terhadap Kementerian Keuangan terkait aset yang telah digunakan ataupun yang mau diserahkan. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perpustakaan Umum Kota Batam Kurang Lengkap

Read Next

Pasukan Kuning Masih Digaji UMK Tahun 2014