Mantan Bendahara KPU Batam Divonis 1 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan bendahara pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terdakwa Rina binti Idris divonis majelis hakim selama satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (10/3).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH, serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH tersebut, menyatakan terdakwa Rina, S.ip binti Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terdakwa Rina diketahui sebagai bendahara pengganti di KPU Kota Batam. Dalam jabatannya, terdakwa bertanggungjawab atas laporan keuangannya, ucap Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH.

Selain itu, kata majelis, perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, terdakwa Rina tidak pernah melakukan pencatatan pengeluaran uang di KPU Batam.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan laporan fiktif atau mark – up sebesar Rp200 juta lebih, dan tidak bisa dipertanggungjawab oleh terdakwa. Sehingga negara mengalami kerugian, paparnya.

Jariat mengatakan, terdakwa juga turut serta dalam melakukan tindak pidana dalam pembuatan SPJ fiktif. Sehingga, unsur turut serta sesuai dengan pasal 55 KUHP terpenuhi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan SPJ fiktif atau mark – up lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah, katanya.

Atas perbuatan terdakwa Rina binti Idris, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mempertimbangkan dua hal. Hal – hal yang memberatkan, terdakwa Rina tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan jujur tidak ikut menikmati uang tersebut.

Perbuatan terdakwa Rina binti Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 9 Undang – Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, papar Jariat.

Atas perbuatannya, terdakwa Rina binti Idris dihukum selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan perintah tetap ditahan.

Sementara itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut terdakwa Rina selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Rina yang didampingi Kuasa Hukumnya, Edwar Arfa SH dan Sri Erna Wati SH menyatakan pikir – pikir selama satu minggu, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Poprizal SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

30 Siswa SMK se – Tanjungpinang Ikuti LKS Tahun 2014

Read Next

Hotel SMKN 2 Akan Dioperasikan Pada Mei 2014