Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2010 – 2012 sekitar Rp300 juta di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.
“Hingga saat ini, kita sudah memanggil dan memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah di BPK atas tersangka H dan tersangka F,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, Jumat (17/1) kepada IsuKepri.com.
Maruhum mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi lainnya, serta rekanan atas perkara dugaan korupsi BPK tersebut.
“Hal itu juga, guna mengklopkan data atas dugaan korupsi dana hibah yang dilakukan oleh tersangka H dan tersangka F,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk pemeriksaan tersangka H dan tersangka F, pihaknya belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Setelah semua saksi dan rekanan atas perkara tersebut selesai diperiksa, kita akan memanggil dan memeriksa tersangka H dan tersangka F sebagai tersangka, ucapnya.
Sementara, modus dugaan korupsi atas perkara tersebut, kedua tersangka diduga membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)