Walikota Batam Usulkan UMK Sesuai Dengan PP 78 Tahun 2015

Batam, IsuKepri.com – Walikota Batam Ahmad Dahlan akhirnya mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada Gubernur Kepri. Standar upah minimal itu sebesar Rp2.994.112.

Awal November lalu, Pemko Batam mengirimkan usulan besaran UMK dua versi. Pertama kesepakatan tripartit yang tergabung dalam DPK, UMK Batam sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebesar Rp 2.879.819. Kesepakatan juga menghasilkan adanya upah sektoral atau kelompok usaha, Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan III Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903.

Sementara besaran UMK menurut PP, UMK Batam sebesar Rp 2.994.112 menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, upah kelompok usaha tidak ditetapkan. Kebijakan itu diserahkan kepada bipartit antara pengusaha dan buruh.
Sampailah surat itu ke gubernur. Ternyata dipulangkan lagi oleh gubernur dan minta satu angka sesuai PP,kata Dahlan, kepada wartawan, Senin (16/11).

Ia menjelaskan, dengan permintaan seperti itu pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) kembali mengadakan pertemuan, Kamis lalu dan menyepakati UMK Batam direkomendasikan sesuai dengan PP.

Diputuskan hari itu juga satu angka. Finalisasinya kita kirim sesuai PP,jelasnya lagi.

Namun demikian, pihaknya akan menjelaskan kronologis angka sesuai DPK kepada gubernur. Pemerintah juga siap memfasilitasi buruh dan pengusaha (bipartit) untuk memunculkan upah sektoral sesuai dengan amanat PP tersebut.

Kita akan fasilitasi. Saya juga berharap buruh untuk tidak demo. Mari kita sama-sama menjaga Batam tetap aman,ujarnya.(SM)

Redaksi

Read Previous

Militer Mesir Klaim Tembak Mati 24 Militan ISIS di Sinai

Read Next

Rocklate, Cokelat Enak Khas Tanjungpinang