Satpol PP Data Usaha Warnet di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, melakukan pendataan terhadap usaha warnet yang ada di Kota Tanjungpinang, Rabu (4/2) siang.

“Kami melakukan pendataan terhadap kelengkapan surat izin bagi usaha warnet, ucap salah satu anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang yang enggan menyebutkan namanya.

Ia mengatakan, bagi pelaku usaha warnet di Kota Tanjungpinang yang tidak memiliki izin, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, dan segera mengurus izinnya usahanya.

Kami juga akan terus melakukan kegiatan ini di sejumlah usaha warnet yang lain, katanya.

Pantauan www.isukepri.com di salah satu usaha warnet di Tanjungpinang, razia tersebut melibatkan sejumlah anggota Satpol PP bagian patroli. Selain itu, razia itu juga membuat panik para pengunjung warnet yang berada didalamnya, sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. (Is)

Alpian Tanjung

Read Previous

Eksepsi, Penasehat Hukum Nyatakan Amirullah Tak Bersalah

Read Next

PMII Minta Kejelasan Kajari Batam Terkait Kejutan Kerupsi