Eksepsi, Penasehat Hukum Nyatakan Amirullah Tak Bersalah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan jalan di Sungai Pauh, Desa Sungai Ulu Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tahun 2010, dengan terdakwa Raja Amirullah Apt kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (3/2).

Sidang dengan agenda eksepsi (Keberatan) yang dipimpin oleh Hakim Parulian Lumbantoruan SH, dan didampingi Hakim Fathul Mujib SH serta Hakim Fatan Riyadhi SH tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Raja Amirullah, Yeffi Zalmana SH menyatakan kilennya (Terdawka Raja Amirullah) tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai.

Hal – hal yang kami ajukan dalam nota keberatan (Eksepsi) ini tidak bermaksud lain, dan untuk mengungkapkan kebenaran demi keadilan dari perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa sebagai kebenaran materil, ucap Yeffi dalam sidang.

Ia menambahkan, prinsip pengadaan tanah yaitu objek tanah dan sudah dibeli sesuai dengan maksud dan tujuan pengadaan tanah serta peruntukannya.

Karena, pengadaan tanah sudah terjadi dan objek tanah sudah ada secara fisik, dan sudah diambil nilai manfaatnya oleh masyarakat untuk kepentingan umum, serta sudah dimasukan dalam dokumen administrasi Negara, katanya.

Sehingga, kata dia, jika terjadi pelanggaran terhadap proses pengadaan tanah, maka pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi yang diselesaikan dengan cara atau sesuai dengan mekanisme hukum administrasi.

Peraturan Presiden (Pepres) nomor 36 tahun 2005 yang diubah dengan Perpres nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum, sesungguhnya telah mengalami perubahan menjadi Perpres nomor 71 tahun 2012, lalu terkhir dirubah atau diganti dengan Perpres nomor 40 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, ujar Yeffi.

Ia menambahkan, karena adanya perubahan perundang – undangan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka yang dipergunakan adalah ketentuan dalam Perpres nomor 40 tahun 2014.

Ketentuan dalam Perpres 40 tahun 2014, lebih sederhana dan lebih hemat dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kalau sebelumnya pengadaan skala kecil atau dibawah 1 hektare, harus dibentuk panitia pengadaan tanah dan proses pengadaannya melibatkan banyak pihak, paparnya.

Maka, kata dia, dengan adanya Perpres nomor 40 tahun 2014, pengadaan tanah dalam skala kecil bukan lagi dengan luasan kurang dari 1 hektare tetapi luas tanah kurang dari 5 hektare.

Pengadaannya lebih sederhana, efisien dan efektif, karena dapat dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak, ucap Yeffi.

Ia mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, disamping mendasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila suatu perkara pidana masih dalam proses peradilan dan terdapat perubahan Undang – Undang, maka terhadap terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.

Pengertian perubahan undang – undang tersebut adalah perubahan undang – undang dalam hukum pidana. Perubahan undang – undang dalam cabang hukum lain dan peraturan pelaksanaannya. Maka dalam menyelesaian perkara a Quo sudah sepatutnya menurut hukum untuk menggunakan dasar hukum yang baru yaitu Pepres nomor 40 tahun 2014, katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara terdakwa, menurut hukum untuk menggunakan Pepres nomor 40 tahun 2014, sehingga dakwaan penuntut umum sudah selaiknya dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan hal – hal yang kami kemukakan tersebut, karena surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan dikehendaki KUHAP. Selanjutnya selaku penasehat hukum terdakwa, kami mangajukan keberatan kepada mejelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, ucapnya.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa Raja Amirullah, juga memohon agar menerima keberatan dan dakwaan terdakwa tidak dapat diterima serta menyatakan terdakwa Drs. Raja Amirullah Apt tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum.

Usai mendengar pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Jumat (6/2) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

SPS Gelar 3 Acara Berkala Nasional di Batam

Read Next

Satpol PP Data Usaha Warnet di Kota Tanjungpinang