Fraksi PKS Tolak Ranperda Bea Gerbang PLTSa Batam

Batam, IsuKepri.com – Rancangan Perencanaan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang bea gerbang pembangkit listrik tenaga sampah akhir (PTLSa) Telaga Punggur, sebagian ditolak Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dalam rapat paripurna, Rabu (4/2). Penolakan itu juga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam, menilai pemborosan anggaran APBD.

Melalui juru bicara Fraksi PKS, Rohaizat menyampaikan, Pemko Batam tidak pernah merincikan khusus tentang alat pengelolaan sampah yang diajukan tersebut.

Bahkan Fraksi PKS juga menilai, alat yang sudah berhasil di daerah lain belum tentu layak diterapkan di daerah lainnya, ucap Rohaizat.

Dalam paripurna itu juga, Fraksi PKS mengatakan, perlu dilakukannya kajian untuk bea gerbang PTLSa yang tidak sesuai dengan kajian evaluasi akademik.

Sementara, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Batam, diantaranya bea gerbang PTLSa di tempat pemirsesan akhir, perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Batam, perubahan susunan organisasi tata kerja Skretariat Daerah dan Skretariat DPRD Kota Batam.

Dalam sidang paripurna itu juga, Fraksi PDI – P memandang, pengelolaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) maupun pengelolaan sampah harus ditangani secara khusus dan tidak bisa disatukan dengan pengelolaan pertamanan dan pemakaman umum.

“Sebagaimana hasil evaluasi Pemerintah Kota Batam soal pengelolaan proses akhir sampah, sebagai sumber energi listrik secara khusus,” papar Ganda Tiur.

Selain itu, Fraksi PDI – P juga menyoroti Pemerintah Kota Batam terkait anggaran 15 persen dari APBD yang diajukan terlalu tinggi. Menurutnya, untuk persentasi dari APBD meminta rincian anggaran 15 persen dari APBD.

“Pemko Batam harus memberikan rincian terhadap 15 persen dari APBD yang diajukan,” ucapnya.

Sedangkan untuk dua ranperda lainnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui untuk dibahas lanjutan. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

609 Isteri Ajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjungpinang

Read Next

RUP 12 SKPD Kepri Sudah Ditayangkan di Website ULP