609 Isteri Ajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Perkara Kasus perceraian pada awal Januari hingga akhir Desember 2014, berjumlah 1002 perkara, dan dengan jenis yang bervariasi.

Secara garis besar, 248 kasus diantaranya suami menceraikan isteri (Cerai Talak), sedangkan isteri yang menggugat suami (Cerai Gugat) sebanyak 609 kasus, ucap Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Gusnahari SH,MH kepada www.isukepri.com, Rabu (4/2).

Selain kasus cerai, kata dia, ada juga pernikahan dibawah tahun 1974 (Isbat Nikah), dengan jumlah kasus sebanyak 26 perkara, sedangkan orang yang menikah dibawah umur 16 tahun (perempuan), 19 tahun (laki – laki), dengan istilah Dispensasi Nikah sebanyak 52 perkara.

“Dispensasi nikah ini juga disebabkan banyak hal, seperti ada istilah kawin lari, hamil duluan, bahkan nikah sirih dengan arti tidak memiliki buku nikah resmi dari pemerintah,” paparnya.

Menurutnya, meski nikah sirih sah secara agama, namun tidak tidak sah dimata hukum. Kami (Pengadilan Agama), mengecek kebenaran akan hal itu, baru bisa diproses. Dari data itu kebanyakan dari kalangan umum, ujarnya.

Dia juga menambahkan, kategori PNS sekitar 10 persen, dengan jumlah 70 hingga 100 lebih perkara, termasuk TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN. Dari data tersebut, naik 10 persen dari tahun lalu.

“Penyebab perceraian bervariasi, seperti tidak harmonisnya rumah tangga, perselingkuhan, masalah harta, tidak mempunyai keturunan, bahkan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), prosesnya paling lama 5 bulan,” katanya.

Data tersebut, kata dia, perkara yang ditangani di Kota Tanjungpinang hingga Kabupaten Bintan, karena putusannya di pengadilan ini.

Sebab, yang berdomisili diluar Kota Tanjungpinang melapor kesini juga. Selain itu, tidak semua perkara sudah diputuskan hakim, terkecuali perkara kasasi dan banding, ucapnya.

Terkait masalah biaya, Gusnahari menjelaskan, jumlah yang ditetapkan berdasarkan tempat domisili si pelapor, baik dalam Kota Tanjungpinang maupun luar Kota Tanjungpinang.

Akan permasalahan itu, Hakim berharap, pemerintah bahkan Walikota Tanjungpinang agar memperhatikan dengan serius, dan mengadakan penyuluhan bersama, supaya masyarakat Kota Tanjungpinang – Bintan mengerti tentang hak – haknya.

Serta menjelaskan tentang pentingnya sebuah perkawinan, karena sebuah perceraian itu akan berdampak pada anak, imbunya. (Is)

Alpian Tanjung

Read Previous

Banyak Kasus, Disnaker Batam Tak Kendorkan Semangat

Read Next

Fraksi PKS Tolak Ranperda Bea Gerbang PLTSa Batam