RUP 12 SKPD Kepri Sudah Ditayangkan di Website ULP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sudah ditayangkan di website unit layanan pengadaan (ULP) Kepri sejak 3 Februari 2014.

Dari RUP 12 SKPD tersebut, ada dua SKPD yang sudah dilelang. Kemudian, SKPD yang minta pelelangan ada 11 SKPD lagi, ucap Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Kepri, Sardison, Rabu (4/2).

Sedangkan, kata Sardison, dari total 1964 kegiatan pada tahun 2015 di 44 SKPD, sebanyak 127 kegiatan yang telah diumumkan dan dilaksanakan oleh 8 pokja.

Hal itu juga, tambahnya, setelah penyerahan dokumen pengguna anggaran (DPA) pada 15 Januari 2015 kemarin, dan pengguna anggaran (PA) harus melakukan penyusunan dokumen.

Tugas PA seterusnya mengajukan ke Gubernur Kepri, dan PA mengeluarkan SK PPK. Setelah semua itu ditetapkan, saat ini PA wajib mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) kegiatan masing – masing SKPD, papar Sardison.

Menurutnya, setelah RUP itu diadakan, maka PPK mengajukan pelelangan kepada ULP dengan melengkapi persyaratan untuk pelaksanaan lelang.

Contoh, pekerjaan fisik menyusun DED, dan pada rangka DED itu tertuang spek yang dirancangkan dan diserahkan kepada ULP untuk diumumkan pelelangannya, ujar Sardison.

Setelah dokumen diterima ULP, tambahnya, ULP memeriksa dokumen tersebut. Apabila mengalami kekurangan, ULP bisa meminta PPK untuk melengkapi, dan adanya perubahan.

Pokja ULP dapat merubah dan mendiskusikannya dengan PPK. Jadi rancangan di dokumen itu berubah sesuai yang disepakati, dan diumumkan di website ULP, katanya.

Sardison mengatakan, RUP itu juga menjadi kewajiban bagi semua pengguna anggaran, baik fisik dan pengadaan. Selain itu ada Inpres no 1 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Inpres ini juga, bagi kegiatan yang tidak didahulukan dangan RUP, dilarang dilakukan lelang. Oleh karena itu, Gubernur Kepri sudah menyurati Kepala SKPD untuk memenuhi inpres dan perubahan Perpres terbaru yaitu nomor 34 tahun 2015, ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, Gubernur Kepri juga menegaskan kepada ULP untuk tidak melayani proses lelang yang tidak ada dalam rencana umum pengadaan.

Sebelumnya, Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat edaran pada 15 Desember 2014 lalu. Sedangkan, terkait laporan rencana umum pengadaan itu yang terintegrasi sistem informasi rencana pengadaan (Sirup), katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Fraksi PKS Tolak Ranperda Bea Gerbang PLTSa Batam

Read Next

Kepri Alami Deflasi Lantaran BBM dan Tarif Ankot Turun