Disperindag dan DPRD Pantau Buah Apel Berbakteri di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yakni Ade Angga (Golkar), Peppy Chandra (Demokrat), Rahma (PDIP), Reni (Hanura), Hj Rosiani (PPP) langsung memantau peredaran buah apel yang ada di pasaran.

“Sidak ini dipimpin langsung oleh Ade Angga (Wakil Ketua I Dewan Kota Tanjungpinang), pertama kami (Disperindag) ketempat penjualan buah yang ada di batu enam dan Swalayan Pinang Lestari KM 9 untuk melihat langsung buah yang diduga berbakteri itu. Setelah diteliti, kami langsung ke Balai Karantina Pertanian untuk mengkonfirmasi hal ini,” kata Staff Disperindag Kota Tanjungpinang, Hardiansyah kepada www.isukepri.com, Selasa (3/2).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Karantina, yang menangani masalah buah tersebut, bahwa apel yang terkontaminasi bakteri itu berkode 91339, perusahaan pengepakan “Bidart Bros”, dengan merk dagang “Big B” dan “Granny”‘s Best”, informasi itu didapat dari Surat Edaran Karantina Pusat.

“Dari pantauan di lapangan, tidak ditemukan buah apel yang terkontaminasi. Mulai dari kode buah, asal merek dagang dan perusahaan pengepakannya sudah kami cek, semua berbeda dengan data dari Karantina, sehingga tidak ditarik dari peredaran. Kami (Disperindag), sudah membeli apel ini sebelumnya, kami serahkan ke Dinas Kesehatan untuk uji di laboratorium,” ucapnya.

Akan hal itu, kata dia, buah ini masih layak dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, agar lebih aman, buah tersebut dicuci dan dikupas kulitnya terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. (Is)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Memotret Perbatasan, KMP Gelar Seminar Kebangsaan Di Telok Sebong

Read Next

Nelayan Pulau Terong Keluhkan Jaring Sering Rusak