Penasehat Hukum Minta Terdakwa Darmawan Dihukum Ringan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Much Darmawan, Nirwansyah SH dan Faizal SH meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang se ringan – ringannya terhadap kliennya. Hal itu disampaikan kedua penasehat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/12).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim R. Aji Suryo SH ini juga, dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Darmawan selama 18 bulan penjara, karena terdakwa selaku Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, terbukti melakukan korupsi kelebihan dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (TERA).

Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Drs. Much Darmawan dengan seringan – ringannya, ucap Nirwansyah SH dalam sidang.

Karena, kata Nirwansya, tuntutan jaksa penuntut umum tidak semua unsur – unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa masuk.

Namun, karena ada kelalaian administrasi, maka klien kami (Darmawan) telah mengembalikan uang kerugian negara seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, paparnya.

Usai mendengar pembacaan pledoi (Pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Much Darmawan tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (17/12) medatang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Jaringan Narkotika Internasional Dibekuk Jajaran Polresta Barelang

Read Next

Angkutan Penyeberangan Kampung Bugis – Pelantar II Naik Rp1000