Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pada tahun 2010, atas tersangka Said Agil dan tersangka Novianto Rufika, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Sementara, pemeriksaan saksi – saksi dan kedua tersangka sudah selesai, ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH kepada www.isukepri.com, Jumat (5/12).
Maruhum juga menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Provinsi Kepri tersebut, belum ada penambahan tersangka.
Belum bertambah, tersangkanya masih dua orang hingga saat ini. Selain itu, dalam pemeriksaan saksi – saksi sebelumnya, kami telah memeriksa sekitar 19 orang saksi, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bastari Majid SH, yang juga pengacara Said Agil dan Novianto Rufika selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 lalu, juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.
Selain itu, kondisi kesehatan kedua kliennya masih dalam keadaan sehat. (ALPIAN TANJUNG)