Agung Trianto Mangkir Dalam Sidang Kasus Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pada sidang perkara dugaan penyelewangan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 20 ton, dengan terdakwa Syahgunandar alias Tole, Bimo, Jupen, dan terdakwa Ferdian, saksi Agung Trianto mangkir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/12).

Pasalnya, setelah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani SH melalui surat resmi yang dikirim ke kediamannya di Jalan Rawasari pada Rabu (10/12), Agung Trianto tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Bambang Trikoro SH, dan Eryusman SH, merasa kecewa dan meminta JPU Ristianti agar kembali menghadirkan Agung Trianto dalam sidang berikutnya.

Kenapa Agung tidak hadir, dan kapan surat itu dikirimkan kepada Agung. Mana surat panggilannya, dan siapa yang menerimanya, ucap Fathul dalam sidang.

Seharusnya, kata majelis, surat itu dikirimkan tiga hari sebelum sidang, dan mesti diterima oleh yang bersangkutan. Apabila Agung tidak berada di rumah, kan surat itu bisa dikirimkan ke kantor DPRD Tanjungpinang, papar Fathul.

Selain itu, JPU Ristianti menyampaikan, pihak telah mengirimkan surat panggilan tersebut, bahkan ada bukti tanda terimanya pada Rabu (10/12).

Tapi Agung tidak berada di tempat, dan sedang berada di Batam. Hal itu juga, berdasarkan sms dari Agung. Maka, kami akan kembali memanggil dan menghadirkan Agung pada sidang mendatang, ucap Ristianti.

Usai mendengar keterangan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (17/12), dengan memerintahkan JPU untuk memanggil Agung Trianto dan Sukroni hadir dalam sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Saksi Sebut Beli Solar Subsidi Untuk Dijual

Read Next

Syahrul Inpeksi Kesiapan Personel Satgas BPBD Tanjungpinang