Saksi Sebut Beli Solar Subsidi Untuk Dijual

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan penyelewangan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 20 ton, atas terdakwa Syahgunandar alias Tole, Bimo, Jupen, dan terdakwa Ferdian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/12).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Fathul Mujib SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH, serta Eryusman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani menghadirkan saksi Heri Susilo selaku anak buah kapal (ABK) pengisi solar, Direktur CV Tiga Muda Perkasa, Daniel selaku pihak APMS, dan saksi Gilang, PNS di Disperindag Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, saksi Heri Susilo mengaku baru bekerja di kapal yang di nakhodai terdakwa Jupen. Setahu saksi, pembelian solar subsidi tersebut, pihaknya menjual kembali ke perusahaan – perusahaan.

“Saya baru 22 hari kerja di kapal itu, dan diajak oleh Kapten Jupen. Sedangkan, pada Kamis 21 Agustus 2014 menjelang magrib, saat itu ada mengisi bbm solar dari lori tangki ke kapal kami,” ucap Heri.

Ia mengatakan, sebelum pengisian solar tersebut, pada Selasa 19 Agustus 2014, kapal mereka berangkat dari Batam ke Pelabuhan Bauksit di Madong Tanjungpinang.

“Sebelum di Madong, kapal kami juga ada isi solar dari pompong dengan menggunakan selang, dan jumlahnya saya tidak tahu yang tahu hanya terdakwa Febrian, paparnya.

Karena, kata dia, Febrian yang bertugas mencatat solar masuk ke kapal. Sedangkan, Manager lapangan PT BIP itu adalah Jhon. Saya bukan karyawan PT BIP, dan yang menggaji saya adalah Jhon, katanya.

Dalam perkara ini juga, ia hanya sebagai ABK dan ikut saja jika diajak beli barang. Sedangkan, pada pengisian pertama sebelum kapal mereka ditangkap pihak Kodim, meraka telah mengisi solar sekitar 40 ton.

Di Tanjung Sebauk ada 5 galon solar yakni sebanyak 10 ton yang kami isi ke kapal. Saat ditangkap Kodim, kapal masih posisi di pinggir, setelah anggota Kodim datang, ujar Heri.

Ia mengatakan, saat penanggkapan itu juga, orang kapal tidak di bawa kodim hanya disuruh tunggu di kapal dan tidak boleh pergi kemana – kemana.

Setelah itu, kapten Jupen dibawa pada hari itu juga, kemudian Febrian adalah orang yang bertanggungjawab atas isi kapal kami. Sedangkan saya tidak dibawa Kodim, karena saya ABK di kamar mesin saja, katanya.

Heri juga menjelaskan, pembelian minyak itu untuk dijual antar PT, dan ia mengetahui itu ketika pernah melihat DO – nya. Saya tahunya dari DO. Namun, saya tidak tahu itu PT apa saja, ucapnya.

Sementara, kata Heri, pengiriman pertama mereka membawa solar itu ke Batam yakni ke PT BIP. PT BIP tersebut bergerak di bidang penyewaan dan penyedian minyak, siapa mau beli minyak boleh melalui BIP.

Selain itu, Direktur CV Tiga Muda Perkasa, Daniel yang dihadirkan JPU Ristianti sebagai saksi didalam sidang mengaku, perusahaannya bergerak di bidang penyuplai BBM, dan telah mendapat kerjasama dari Pertamina.

Kami mendapat kuota dari Pertamina sebanyak 108 ton. Kuota itu sudah dikurangi, karena sebeleumnya kami mendapat kuota sebanyak 135 ton, kata saksi Daniel.

Saat penangkapan itu, kata dia, ia sedang berada di Jakarta. Kejadian itu juga, ia dapat kabar dari Sutrisno pada 6 September 2014 dan Sutrisno mengirim SMS kepadanya dan menuliskan permintaan maaf karena telah menyusahkannya.

Sutrisno sms saya dan minta maaf. Isi sms – nya, Sutrisno minta maaf karena telah menyusahkan bapak atas kejadian ini, ucap Daniel menerangkan isi SMS Sutrisno dalam sidang.

Ia juga mengatakan, sebelum dapat sms dari Sutrisno, ia sudah di panggil pihak Polres untuk dimintai keterangannya. Saat itu saya tidak tahu, yang tahu hanya saudara Sutrisno. Tugas APMS ini sebagai penyalur BBM ke masyarakat dan nelayan, katanya.

Sementara, kata dia, dalam pembelian BBM di APMS – nya, maksimal hanya 40 liter. Sedangkan, terkait penjualan BBM hingga ribuan liter ke konsumen itu atas kemauan Sutrisno dan bukan atas perintahnya.

Atas keterangan saksi – saksi, terdakwa Bimo keberatan karena saksi Heri menyebutnya sebagai pengurus. Saya keberatan majelis, karena saya bukan pengurus seperti yang disampaikan saksi, ucap Bimo.

Selain itu, terdakwa Jupen juga keberatan, karena Direkturnya bukanlah Jhon seperti yang disebutkan oleh saksi. Sedangkan, terdakwa Febrian membenarkan keterangan saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dan keberatan para terdakwa, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi Agung Trianto. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

40 Petani dan Nelayan di Tanjungpinang Ikuti Kajian TTG

Read Next

Agung Trianto Mangkir Dalam Sidang Kasus Solar