Suryatati Ngaku Hanya Satu Lahan Untuk USB

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) terpadu di Kecamatan Tanjungpinang Timur, APBD Tahun 2009 senilai Rp2,9 miliar atas terdakwa Dedi Candra kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Fatan Riyadhi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH bersama tim menghadirkan mantan Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Suryatati mengaku pernah ikut mengawasi lahan USB tersebut pada Tahun 2009 lalu. Pengadaan lahan USB diminta antara 1 sampai 2 hektar di Kelurahan Pinang Kencana, ucap Suryatati.

Selain itu, terkait penetapan lokasi lahan untuk pembangunan USB di Kelurahan Pinang Kencana tersebut, Suryatati mengaku pernah melakukan peninjauan.

“Saya dibawa oleh kabag pemerintahan dan dinas pendidikan, serta ketua panitia tim 9 dan terdakwa Dedi Chandra juga ada. Kebetulan saat itu setelah acara, saya punya waktu dan diajak kabag pemerintahan untuk melihat lokasi dan lokasinya lumayan luas, ujarnya.

Ia juga mengatakan, lahan untuk pembangunan USB tersebut diketahuinya hanya satu lokasi saja dan tidak ada lahan lainnya. Sedangkan, terkait adanya pelaksanaan rapat, mantan walikota ini mengaku hanya menerima laporan dan tidak mengetahui adanya rapat.

Selain itu, saya hanya memantau lokasi pada bagian depannya saja. Dan saya tidak sampai ke lokasi bagian belakangnya, kata Suryatati yang biasa di sapa Bu Tati ini.

Sementara, terkait pengajuan lahan dari dinas pendidikan hanya seluas 1 hingga 2 hektar, dan luasnya bertambah hingga menjadi 3,4 hektar tersebut, Tati mengaku, hal itu boleh dan selama tidak menutup anggaran. Lahan itu juga bisa untuk perkantoran Tanjungpinang, Masjid Agung dan USB.

Namun, dari segi kebijakan tentu tidak boleh dilakukan keseluruhannya untuk USB, katanya.

Dalam hal ini, ia hanya melakukan penetapan dan setiap ada penentuan, yang melakukannya adalah Bapeda. Seperti layaknya tentang pengadaan lahan perkantoran di Senggarang.

Selain itu, sejak diterbitkannya atau pembentukan panitia pembebasan tanah, Tati mengaku hanya menerima laporan saja.

Laporan saya terima setelah semuanya selesai. Untuk Pemprov mau mendanai kalau ada SMK. Setelah itu saya meminta Dinas pendidikan untuk berkordinasi atas pembangunan fisik itu. Tapi dari Provinsi meminta SMK tetap dibangun, ucapnya.

Sementara, pada Tahun 2009 dan saat menjabat Walikota Tanjungpinang, Tati mengaku mengeluarkan SK terkait pengadaan lahan tersebut.

Saya selaku walikota mengeluarkan SK nomor 38 tahun 2009 tersebut untuk kepentingan pemerintah, ujarnya.

Sedangkan, terkait SK tim penilai harga tanah itu seharusnya diketuai oleh Sekda, namun dalam hal ini diketuai oleh Wan Samsi selaku asisten I, Tati mengaku saat itu Sekda Pemko Tanjungpinang masih pelaksana tugas.

“Saat itu Sekda hanya pelaksana tugas. Jadi asisten satu yang menjadi ketua,” katanya.

Selain mantan Walikota Tanjungpinang, JPU juga menghadirkan tersangka Gustian Bayu sebagai saksi atas kasus terdakwa Dedi Chandra.

Dalam keterangannya, saksi Gustian Bayu menyampaikan, pembagian honor satu persen dari pengadaan tanah telah masuk dalam ketentuan Kepres 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah.

Pada 12 Oktober 2009, rapat dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan melakukan penentuan harga, ucap Gustian.

Rapat itu juga, saksi membagikan undangan dan atas permintaan terdakwa Dedi Chandra. Dalam rapat itu, ada yang tidak hadir, yakni Wan Samsi dan Safrial Evi. Sedangkan, anggota tim 9 yang hadir yakni Surya Dianus, Dedi Chandra, Safrizal, Wan Martalena (Lurah Pinang Kencana), dan saya, kata Gustian.

Sementara, dalam BAP saksi Gustian Bayu menyatakan disuruh Dedi Chandra untuk mengetik dan membuat berita acara penentuan harga sebesar Rp85 ribu, serta saat ditanya alasan saksi bisa membuat berita acara, padahal tidak ada rapat.

Saya sebagai bawahan dari terdakwa Dedi Chandra, dan hanya mengikuti perintah, ucapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Dedi mengaku saksi tidak tahu tentang lahan yang ada di Srikanton. Saya keberatan, bahwa saksi mengatakan cuma saya sendiri yang menetapkan harga. Karena pada dasarnya, ini kolektif kolegial dan hanya membuat berita acara untuk mengetik berita acara pada 5 Oktober. Tapi sekarang saya yang dikatakan yang menentukan harga,” papar terdakwa Dedi.

Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi dan tanggapan terdakwa, majelis menuda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua DPRD Batam Bantah Adanya Pengkhianatan

Read Next

Disparekraf Gelar Coffee Morning Dengan Pelaku Pariwisata