Korupsi USB, Tiga Pejabat Pemko Dihadirkan Sebagai Saksi

Wan Samsi Saat memberikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk USB. Foto ALPIAN TANJUNG.
Wan Samsi Saat memberikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk USB. Foto ALPIAN TANJUNG.

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) terpadu di Kecamatan Tanjungpinang Timur, APBD Tahun 2009 senilai Rp2,9 miliar atas terdakwa Dedi Candra kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Patan Riadi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH bersama tim menghadirkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sebagai saksi, diantaranya mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, mantan Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, dan mantan Asisten I Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Wan Samsi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, mantan Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi yang juga anggota tim 9, mengaku lupa terkait penentuan harga ganti rugi lahan sebesar Rp85 ribu per meter.

Awal pelaksanaan proyek itu dengan adanya pengajuan dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang kepada Walikota dan diteruskan ke Bappeda untuk dibuat perenacanaan kegiatannya melalui musyawarah pembangunan (Musrenbang) untuk dilaksanakan tahun 2009 lalu, ucapnya.

Akan tetapi, ketika ditanya terkait tentang dasar penentuan harga lahan untuk pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp85 ribu per meter persegi, Syafrial Evi mengaku lupa dan tidak tahu.

Selain itu, Syafrial juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat sebagai anggota tim 9 guna membahas tentang pembebasan lahan yang telah diadakan selama beberapa kali saat itu.

“Saya tak pernah ikut rapat, yang hadir saat itu hanya staf saya saja, karena saya ikut kegiatan lain dan mewakili Walikota,” katanya.

Selain Syafrial Evi, saksi Wan Samsi selaku Ketua Tim 9 yang saat itu menjabat Asisten I Pemerintahan juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat tentang pembebasan lahan untuk USB tersebut. Saat itu ia hanya menerima laporan dari terdakwa Dedi Candra.

“Saya hanya terima berita acara dari saudara Dedi yang saat itu selaku PPTK – nya, kemudian saya menandatangani semua berita acaranya,” ucap Samsi.

Dalam keterangan terpisah, mantan pelaksana tugas (Plt) Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto mengaku hanya tahu adanya informasi dan laporan sesuai kelengkapan administrasi terhadap pelaksanaan proyek pengadaan lahan USB yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur saat itu.

Laporan itu dari saudara Dedi Candra selaku Kabag Pemerintahan saat itu, ucapnya.

Selain itu, Gatot juga mengaku tidak dilibatkan dalam anggota tim 5 maupun tim 9 tentang penilaian dan penentu harga lahan untuk pelaksanaan proyek pengadaan lahan USB itu, dan termasuk teknis pelaksanaan pembebasan lahan yang diadakan.

Usai mendengar keterangan ketiga saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan agenda keterangan tambahan saksi lainnya serta mantan Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan 16 Bab

Read Next

KP2KE Akan Jadikan HLBK Sebagai Objek Wisata dan Pendidikan