BKD : Peserta CPNS Hanya Dapat Pilih Satu Instansi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani menyampaikan, untuk para peserta yang melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kota Tanjungjungpinang Tahun 2014, hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama.

“Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya. Hal ini berdasarkan peraturan KemenPANRB tentang ketentuan yang ikut mendaftar CPNS disetiap daerah,” kata Khairani, Rabu (3/9).

Selanjutnya, dikatakan Khairani, setiap pelamar di Kota Tanjungpinang yang ingin mendaftar CPNS dan ditujukan ke instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang, hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id.

“Namun, sekarang yang mendaftar belum bisa, karena untuk formasi kuota CPNS yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sekitar 226 orang belum disetujui dan belum mendapat jawaban dari KemenPANRB. Tetapi, apabila sudah disetujui nanti atau sudah ada jawaban dari KemenPANRB untuk informasi formasi kuota di Kota Tanjungpinang, maka baru kita umumkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar,” katanya.

Sementara untuk batas waktu yang diberikan bagi pelamar CPNS, tetap diberikan waktu dua minggu atau selama 14 hari.

“Setelah kita dapat jawaban dari KemenPANRB untuk formasi kuota Tanjungpinang, maka terhitung dari hari itu juga, baru kita buka untuk pelamar dan sampai batas akhir dua minggu penerimaan, baru kita tutup,” ujarya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lidik Akan Kirim Surat ke Polri Terkait Kasus Solar

Read Next

Pengacara Randi Ajukan Banding ke PT Riau