Pengacara Randi Ajukan Banding ke PT Riau

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara Hernu Grandi alias Randi (37), Herman SH akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam waktu dekat ini. Banding yang diajukan Herman itu juga, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap kliennya selama satu tahun delapan bulan penjara pada 13 Agustus 2014 lalu.

Randi divonis selama 1 tahun 8 bulan pada sidang yang dipimpin Hakim Parulian Lumbantoruan, ucap Herman kepada www.isukepri.com, Rabu (3/9).

Herman mengatakan, dalam putusan tersebut, Randi dinyatakan bersalah melawan hukum dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan itu, selaku Penasehat Hukum Randi, kami mengajukan banding, dan memori bandingnya akan kami susun dulu. Dalam waktu dekat ini, baru kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru, katanya.

Sebelumnya, terdakwa Hernu Grandi alias Randi (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Senin (9/6) lalu. Randi didakwa atas kasus penipuan lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Haryadi alias Acok.

Dalam dakwaannya, Randi datang ke rumah Haryadi alias Acok di Jalan DI. Panjaitan, Komplek Bintan Center, pada 14 Mei 2011 lalu. Randi meminjam uang sekitar Rp400 juta dan berjanji akan mengembalikan pinjaman itu dalam waktu satu bulan. Kemudian Acok meminta istrinya, Caskinih, mengambil uang didalam kamar. Uang itu kemudian diserahkan ke tangan Acok. Uang itu diberikan kepada Randi. Selanjutnya, Randi diminta menandatangani tandaterima sebagai bukti pinjaman oleh Acok. Namun, pinjaman itu belum dikembalikan Randi, sehingga Acok melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BKD : Peserta CPNS Hanya Dapat Pilih Satu Instansi

Read Next

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Souvenir