Lidik Akan Kirim Surat ke Polri Terkait Kasus Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kepri, mengaku akan mengirimkan surat ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait penyelidikan kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang saat ini ditangani oleh pihak Polres Tanjungpinang. Kasus ini juga, sebelumnya dilimpahkan Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang beserta pelaku dan barang bukti berupa truk tangki.

Akan tetapi, pihak Polres Tanjungpinang belum memanggil AG seorang oknum anggota dewan Tanjungpinang yang diduga selaku pemodal dalam solar subsidi tersebut.

Akan hal itu, kami (Lidik Kepri) akan mengirim surat ke Mabes Polri tentang penyidikan solar subsidi sebanyak 20 ton tersebut, papar Sekretaris Lidik Kepri, Indra Jaya kepada www.isukepri.com, Rabu (3/9).

Hal ini juga, kata dia, agar penyidik Polres Tanjungpinang serius dan profesional dalam melakukan penyelidikan, sehingga jangkaun penyidikan tersebut sampai kepada aktor pemodalnya.

Kami ingin, kasus penyeludupan solar subsidi tersebut dapat pengasawan dari Mabes Polri, sehingga Polres Tanjungpinang benar – benar mengungkap kasus itu hingga tuntas, ujar Indra.

Terpisah, seorang praktisi hukum di Tanjungpinang, Yeffi Zalamana SH, meminta pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang agar mengusut tuntas kasus dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang pelakunya telah diamankan belum lama ini.

Selain pelaku, barang bukti berupa truk tangki itu juga sudah ada pada pihak kepolisian. Namun, oknum dewan AG yang diduga terlibat, kenapa belum dipanggil, papar Yeffi kemarin.

Menurut Advokat ini juga, jika barang bukti sudah ada, serta keterlibatan oknum dewan Kota Tanjungpinang tersebut terbukti, tentu penyidik wajib memanggil yang bersangkutan.

Kasus solar ini, jelas melanggar Undang – Undang (UU) tentang Migas, dan ditambah dengan pasal 55 KUHP yakni ikut serta, ujar Yeffi.

Terkait kasus itu juga, Yeffi berharap, penegakkan hukum harus ditegakkan di Kota Tanjungpinang, dan tidak tebang pilih. Kasus ini juga, kepolisian harus usut sampai keakar – akarnya dan transparan, ucapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhundrij mengakui pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan tersebut dengan tanpa memberikan alasan.

Belum dipanggil, tulis Yuhendrij singkat melalui telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rudi Ngaku Tak Tahu Soal Surat Rekomendasi DPRD

Read Next

BKD : Peserta CPNS Hanya Dapat Pilih Satu Instansi