Polres Tanjungpinang Tangkap Pasutri Sindikat Narkoba Internasional

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap pangan suami isteri (Pasutri) yakni IK dan HS di kediamannya di Jalan Haji Ungar Lorong Tanama Tanjungpinang, pada Rabu (6/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pengedar narkotika Internasional.

“Kedua tersangka ini juga, ditangkap atas laporan masyarakat. Keduanya terlibat dalam jaringan narkotika Internasional,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu Wardana yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko dalam siaran persnya di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/8).

Kapolres mengatakan, atas laporan itu juga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dipimpin oleh Kasat Narkoba.

Setelah informasinya akurat, tim langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang berada di Kelurahan Sungaijang, katanya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga ekstasi, sabu – sabu dan bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yakni 87 butir ektasi, sabu – sabu 32,88 gram, timbangan digital, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp5,5 juta, ucap AKBP Dwita.

Kapolres juga menilai, barang haram yang berhasil diamankan tersebut, ditafsir senilai Rp100 juta.

“Selain itu, kita juga menduga, kediaman tersangka tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujarnya.

Sementara, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut berasal dari Malaysia. Sebagian narkoba itu juga sudah dijual tersangka.

Barang haram ini juga masuk melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko menambahkan, atas penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

Sebab, kedua tersangka masih berbelit – belit dalam memberikan keterangannya, ucap AKP Soeharnoko.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya juga akan melakukan uji labfor atas ditemukannya barang bukti tersebut.

“Kita akan terus melakukan pendalaman, penyidikan lebih lanjut atas kasus ini,” ujarnya.

Soeharnoko mengakatan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya, kedua tersangka saat ini mendekam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Saksi Sebut Terdakwa Ditangkap Saat Gunakan HP Korban

Read Next

Pasutri Akui Peroleh Narkoba Dari Malaysia