Pasutri Akui Peroleh Narkoba Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pasangan suami isteri (Pasutri) tersangka IK dan HS yang ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Rabu (6/8) lalu, mengakui barang haram yang diamankan pihak kepolisian tersebut diperoleh tersangka dari Negara jiran, Malaysia.

Pasangan yang akrab disapa Amai dan Achai itu juga, ditangkap pihakm kepolisian lantaran diduga terlibat dalam sindikat pengedar narkoba internasional.

“Barang itu kita bawa dari Malaysia dan disimpan dalam kantong, serta melalui mesin x – ray yang ada di pelabuhan,” ujar tersangka HS, Jumat (8/8) saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang.

Sementara, saat ditanya berapa kali tersangka melakukan aksi penyeludupan narkoba itu dari Malaysia, keduanya mengaku lupa. Begitu juga dengan peredaran barang – barang tersebut dan telah dijual kemana saja.

“Saya lupa sudah berapa kali. Tapi, memang sebagian barang itu sudah dijual,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, dan keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polres Tanjungpinang Tangkap Pasutri Sindikat Narkoba Internasional

Read Next

Kadispora : Bonus Untuk Atlit Tunggu Persetujuan Gubernur