Saksi Sebut Terdakwa Ditangkap Saat Gunakan HP Korban

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang kasus dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) di Kecamatan Bintan Timur, atas terdakwa Junaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/8). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menghadirkan Anwar Arif selaku saksi penangkap dari anggota Polri di Polsek Bintan Timur.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH MH tersebut, saksi Anwar menyampaikan, bahwa terdakwa Junaidi telah melakukan pencurian dan pemberetan di Kampung Wacopek Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada 8 Juni 2014 lalu.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Junaidi, yaitu Handphone dan Laptop. Barang itu merupakan milik korban Tri Utami, ucap saksi Anwar.

Saksi mengatakan, terdakwa ditangkap pada 26 Juni 2014 di wilayah Tanjung Uban. Penangkapan itu juga, atas adanya korban yang melaporkan kejadian pencurian.

Setelah menerima laporan, kami menuju ke TKP, pada 26 Juni 2014, kami mendapat informasi jika orang yang memakai hanphone korban berada di Tanjung Uban, katanya.

Saat bertemu terdakwa, kata saksi, terdakwa sempat tidak memangakui jika handphone yang digunakannya tersebut adalah milik korban.

Namun, setelah kami crosscek handphone tersebut, baru terdakwa mengakuinya, ujar saksi.

Atas keterangan saksi itu juga, terdakwa Junaidi membenarkannya. Usai mendengar keterangan saksi penangkap dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH MH menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/8) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Terdakwa Bantah Simpan Ganja di Kamar

Read Next

Polres Tanjungpinang Tangkap Pasutri Sindikat Narkoba Internasional