Iwan Akan Klarifikasi Penetapan Dugaan Korupsi Terhadap Fali

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kuasa Hukum tersangka Fali Kartini, Iwan Kurniawan SH, akan memperjuangkan kasus dugaan korupsi kliennya. Untuk itu, Iwan akan mengklarisifikasi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana kredit Bank Riau Kepri cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar yang disangkakan terhadap Fali.

Karena, dalam perkara ini, klien kami (Fali, red) hanya sebagai debitor yang meminjam uang ke pihak Bank Riau Kepri dengan menjaminkan (Agunan, red) rumah milikinya sendiri, papar Iwan, Senin (30/6).

Selain itu, Iwan mengaku, materi yang diselidiki pihak kejaksaan tersebut tidaklah tepat. Pasalnya, dalam pengajuan pinjaman ke Bank Riau Kepri tersebut, sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pinjaman itu, Fali mengajukan permohonan sebesar Rp1,2 miliar dengan agunan sertifikat tanah hak milik beserta bangunannya. Namun, pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp800 juta, ujarnya.

Sedangkan, kata dia, pinjaman sebesar Rp800 juta itu, tidak sekaligus dicairkan. Akan tetapi, pencairannya secara bertahap. Pertama, Fali menerima Rp400 juta, kemudian dicairkan lagi sebesar Rp200 juta.

Dana pinjaman itu juga, digunakan Fali untuk membuka usaha rumah makan, atau restoran di Baloi. Pembangunan restoran itu juga, di bangun Fali diatas lahan dan bangunan yang di jaminkannya ke Bank Riau Kepri tersebut, katanya.

Akan tetapi, lanjut Iwan, dalam pengajuan pinjaman itu juga, tentunya melalui proses dari pihak bank. Bahkan, Fali menunggu hingga selama enam bulan dalam pengajuan tersebut. Akibat lamanya proses pencairan dari pihak Bank Riau Kepri, Fali berencana membatalkan pinjaman itu di Bank Riau Kepri dan akan mengajukan permohonan pinjaman ke pihak Bank Mandiri.

Dengan adanya rencana itu, baru pihak Bank Riau Kepri memproses permohonan Fali. Akhirnya, pinjaman itu dikabulkan pihak Bank Riau sebesar Rp800 juta, pada tahun 2009 lalu, paparnya.

Ia mengutarakan, pinjaman itu juga, tidak secara kontan diberikan pihak bank, namun bartahap. Pertama, Fali menerima Rp400 juta. Dengan dana tersebut, Fali melakukan pembangunan restoran. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Fali menggunakan kontraktor.

Dalam pembangunan tersebut, pihak kontraktor yang dipercaya Fali tersebut melarikan diri beserta uang pinjaman itu. Bahkan, beberapa barang milik Fali juga di duga dicuri oleh kontraktor tersebut, katanya.

Meski demikian, kata Iwan, kliennya tetap membayar kredit pada bank tersebut. Klien saya sudah membayar kredit itu selama 10 bulan, dan per bulannya sebesar Rp12 juta, tuturnya.

Selain itu, Iwan juga membantah tudingan yang menyebutkan kliennya melarikan diri atas permasalahan tersebut. Sebab, kliennya berusaha mengejar dan mencari kontraktor yang telah membawa kabur uang pinjamannya tersebut.

Akan hal itu, timbul permasalahan dugaan pengelembungan dana kredit pada Bank Riau Kepri, atas tersangka Kaharuddin Menteng dan tersangka Subowo. Pada penetapan kedua tersangka tersebut, kliennya dinyatakan DPO oleh pihak Kejati lantaran tidak pernah hadir dipanggil pihak penyidik Kejati Kepri.

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menghubungi orang tua Fali agar bisa menghadirkan Fali. Namun, Farli tidak dapat dihubungi, papar Iwan.

Lantaran Farli tak bisa dihubungi, sambungnya, sehingga kliennya dinyatakan DPO setelah Kaharudin Menteng dan Subowo ditetapkan tersangka.

Akan hal itu, menurut Iwan, kliennya tidak merasa bersalah, karena dalam perkara tersebut, kliennya meminjam uang dengan jaminan tanah dan bangunan.

Dalam perkara ini juga, Fali tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jika Fali tidak membayar kredirnya, maka ambilah agunan tersebut. Apabila agunan yang dijaminkan ke bank tersebut kurang, maka Fali akan membayarnya, tuturnya.

Akan tetapi, dalam perkara ini, kata Iwan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Untuk itu, kita akan mengluruskan perkara ini. Kemudian, dalam hal ini juga, klien kami bukan korupsi, hanya permasalahan debitor dangan pihak bank, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bazar Buka Puasa Pinlang Mas Padat

Read Next

Aston Tanjungpinang Sediakan Paket Buka Bersama