Terdakwa Cabul Divonis Selama 3 Tahun Enam Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Arengga Rian Pratama, divonis majelis hakim selama tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/5). Selain dihukum penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH, dan didampingi Hakim Anggota I, Sarudi SH, serta Hakim Anggota II, Eryusman SH tersebut, terdakwa Arengga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan fakta dipersidangan, dan keterangan saksi – saksi, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap saksi MU, ujar Fathul.

Atas perkara tersebut, terdakwa ditahan sejak 13 Desember 2013 lalu dan hingga sekarang. Terdakwa juga didakwa dan diancam pidana pasal 82 Undang – Undang (UU) tahun 2002.

Menimbang dakwaan tersebut, pengadilan telah menghadirkan saksi – saksi. Selain itu, terdakwa juga telah menghadirkan saksi yang meringankan, ucap majelis.

Sementara, lanjut majelis, dalam keterangan terdakwa dipersidangan, terdakwa Arengga mengaku tidak pernah melakukan pencabulan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil visum dokter rumah sakit Kijang, saksi korban MU mengalami luka lecet pada kemaluannya, dan saksi juga masih anak dibawah umur, kata Fathul.

Fathul menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi MU, pada Jumat 6 Desember 2013 lalu, tepatnya di lokasi semak – semak lahan kosong milik PT Antam di Jalan Trikora Kijang, terdakwa Arengga mengajak saksi jalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Pada pertemuan di lapangan bola Antam malam itu juga, terdakwa membawa saksi MU ke belakang Wisma Karya sekitar pukul 22.30 WIB dan menyetubuhi saksi, ucap majelis.

Fathul mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa memujuk saksi akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi.

Menimbang, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, dan atas perbuatannya, terdakwa Arengga Rian Pratama dihukum selama tiga tahun enam bulan, didenada Rp60 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama enam bulan, ujarnya.

Sementara, atas putusan yang jatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Arengga yang didampingi penasehat hukumnya, Sri Erna Wati SH menyatakan pikir – pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PLN Buat Kesepakatan Atasi Krisis Listrik di Tanjungpinang

Read Next

Anggota Panwaslu Tanjungpinang Dihukum Empat Bulan Penjara