Terdakwa Cabul Divonis Selama 3 Tahun Enam Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Arengga Rian Pratama, divonis majelis hakim selama tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/5). Selain dihukum penjara, terdakwa juga dikenakan denda…