Kejari : Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah Masih P18

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di KM 12 Tanjungpinang, masih P18.

Hingga saat ini, berkas perkara dugaan korupsi itu masih p18, dan belum p21, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, Ahad (18/5) kepada IsuKepri.com.

Dalam perkara itu juga, kata Maruhum, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DC dan GB.

Hingga saat ini, tersangkanya masih dua orang, dan belum ada penambahan tersangka, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di KM 12 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua berkas tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua KPU Bintan Akan Digugat Rp15 Miliar

Read Next

Jaringan Speedy Terputus Selama 3 Hari di KM 8