Ketua KPU Bintan Akan Digugat Rp15 Miliar

Bintan, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Wandra Fadillah akan digugat secara perdata sebesar Rp15 M oleh Caleg PDI Perjuaangan, Iwan Kurniawan. Gugatan itu juga, tidak ada kaitannya dengan kalah atau menang pada Pileg 9 April 2014 lalu.

Gugatan tersebut, Iwan mengaku akan diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (19/5), lantaran Ketua KPU Bintan, Wandra selaku pejabat publik tidak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang saat itu ikut sebagai Caleg.

“Kita minta PN Tanjungpinang untuk menyita semua kekayaan Ketua KPU Bintan. Gugatan ini untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat yang lebih transparan, independen dan jujur,” papar Iwan Kurniawan, Ahad (18/5).

Menurut Iwan, langkah yang diambil itu, karena Wandra selaku Ketua KPU Bintan, pernah mengatakan kepada salah seorang tim suksesnya jika caleg – caleg binaannya semua duduk di dewan. Padahal, saat itu perhitungan suara baru saja dimulai.

“Ini kan aneh, berarti ada apa dengan ucapannya itu jika dia sudah tau siapa saja yang bakal duduk, berarti ini penuh dengan setingan,” tutur Iwan.

Selain itu, tim sukses Iwan Kurniawan, Kasman, saat di konfirmasi IsuKepri.com membenarkan jika Ketua KPU Bintan pernah bertemu dengannya di lokasi PPS Sei Lekop serta di Gunung Kijang, dan mengatakan hal seperti itu kepadanya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

DPSHP Tanjungpinang Pada Pilpres 2014 Capai 146.814 Pemilih

Read Next

Kejari : Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah Masih P18