20 Persen Bangunan di Tanjungpinang Tak Miliki IMB

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Teuku Dahlan  mengatakan, sebanyak 20 persen bangunan di Kota Tanjungpinang tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau tak salah, 20 persen yang tidak memilki izin tersebut sejak BP2T berdiri, yakni 2011 hingga sekarang Maret 2014. Namun untuk jumlah yang pastinya, data ada di Kantor,” kata Teuku, Ahad (6/4).

Hal itu, kata dia, disebabkan salah satu pengembang membangun ruko persis di depan jalan baru bandara tanpa mengurus IMB  terlebih dahulu.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin bangunan di depan jalan baru bandara, dan disana itu tidak cocok untuk dibangun ruko. Kalaupun ingin membangun, seharusnya pengembang melakukan perizinannya dengan dinas terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan izin bangunan, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas PU. Kemudian, juga harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Kota, setelah itu baru baru dikeluarkan izinnya oleh Dinas BPPT.

Sementara, bangunan yang sudah terlanjur berdiri, sambung dia, tidak menjadi masalah dan akan dilakukan pemutihan setelah dikaji jika cocok peruntukan wilayahnya. Jika tidak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PU, Distako dan BLH. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Suradji Berharap KPU Perlakukan Adil Kontestan Pemilu

Read Next

IHK Tanjungpinang Alami Kenaikan 0,15 Persen