Suradji Berharap KPU Perlakukan Adil Kontestan Pemilu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kandidat Doktor Politik Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Suradji Muhammad mengatakan, semua kontestan pemilu 9 April 2014, baik itu partai politik maupun perseorangan (red, Calon Anggota DPD RI) diharapkan mendapat perlakuan adil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu guna penerapan azas pemilu utama yang jujur dan adil, ujar Suradji, Ahad (6/4).

Selain itu, kata Suradji, KPU juga telah berupaya memperketat regulasi yang dibuat. Akan hal itu, dapat dipastikan peserta pemilu baik Partai Politik, Calon Anggota DPR/ DPRD dan Calon Anggota DPD RI akan melakukan berbagai cara untuk memenangkan lomba 9 April nanti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan para peserta akan melakukan berbagai kecurangan menjelang maupun pasca pencoblosan.

“Dengan ketatnya penerapan itu, ada Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Anggota DPD RI di beberapa daerah di Indonesia dicoret dari kepesertaanya dalam Pemilu 2014 karena tidak taat aturan. Hal itu juga terjadi di Kabupaten Lingga, paparnya.

Akan hal itu, kata Suradji, ada beberapa tahapan yang perlu dicermati oleh masyarakat dan peserta pemilu agar penyelenggara pemilu mulai dari KPPS hingga KPU tidak melakukan kecurangan. Untuk itu, ada beberapa titik rawan yang dimungkinkan dapat terjadi pencurangan. Diantaranya adalah saat penghitungan.

“Jika ada kertas suara yang dicoblos dua kali dalam kolom partai yang sama, maka suara menjadi milik caleg yang dicoblos tersebut. Sedangkan, potensi kecurangan selanjutnya adalah proses perpindahan penghitungan suara dari kertas plano ke formulir berita acara. Hal yang sering terjadi adalah perpindahan tersebut tidak disaksikan oleh para saksi sehingga saat penyelenggara memindahkan jumlah rekapitulasi terjadi kesalahan, ujarnya.

Misalnya, kata dia, dari jumlah 111 dikertas suara kemudian saat dipindah ke formulir ditulis 11 suara. Saat dipertanyakan, biasanya dengan alasan karena kecapean atau karena kesalahan teknis.

Padahal, kesalahan itu sangat fatal dan bisa dipidanakan. Namun karena milik satu partai, biasanya akan dimaklumi, katanya.

Ia mengatakan, potensi kecurangan lainnya adalah saat kotak suara “nginap” di kelurahan. Pada saat itu, sangat mungkin kotak suara ditukar atau berita acara diganti dengan berita acara lainnya.

Apalagi waktunya relatif cukup lama. Untuk kejadian ini, maka diperlukan pengamanan dari aparat keamanan khususnya pihak kepolisian yang dianggap netral, ujar kandidat Doktor Politik Islam Universitas Muhammadiyah Yogjakarta ini. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ingin Kurus? Berjemurlah Setiap Pagi

Read Next

20 Persen Bangunan di Tanjungpinang Tak Miliki IMB