Resedivis Curat Dituntut Satu Tahun Delapan Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Resedivis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), terdakwa Robi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni SH selama satu tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/3).

Tuntutan yang dijatuhkan JPU Oktoni SH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Robi melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Komplek Pelindo I Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat, pada 5 Januari 2014 lalu.

Dalam fakta – fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat ke 3, ke 5, ucap Oktoni dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH.

Atas perbuatannya, JPU Oktoni SH menuntut terdakwa Robi selama satu tahun delapan bulan penjara. Sedangkan, barang bukti berupa satu buah laptop hasil curian terdakwa Robi dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Robi meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Karena, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Saya mohon pak hakim, agar hukuman saya diringankan, dan tidak mengulanginya lagi, ucap terdakwa Robi.

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, SH menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada 2 April 2014 mendatang, dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Try Out Siswa di Tanjungpinang Tak Memuaskan

Read Next

DKP Kepri Bantu Keramba Apung Untuk Nelayan