PPJ Capai Rp1.189 Miliar Selama Januari 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Realisasi penerimaan pendapatan daerah dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Tanjungpinang, mencapai Rp1.189 miliar yang diterima oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang, selama Januari 2014.

“Selama Januari 2014, realisasi penerimaan PPJ yang disetorkan oleh pihak PT PLN Tanjungpinang ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang, sebesar Rp1.189.740.549. Namun bila dibanding pada tahun lalu dan di bulan yang sama yakni Januari 2013 sebesar Rp1.052.933.883. Sehingga PPJ Januari 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp136.806.716,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, M. Nazri, Sabtu (1/3).

Nazri mengatakan, DPPKAD Tanjungpinang hanya menerima laporan yang diserahkan oleh PT PLN, dan pajak tersebut langsung disetor ke kas daerah.

Pendapatan PPJ yang dihasilkan, kata Nazri, ada dua titik, pertama PPJ rumah tangga dan industri pertambangan.

“Kalau PPJ rumah tangga yang diberikan sekitar 7 persen. Sedangkan untuk PPJ industri dan pertambangan yang diberikan sekitar 3 persen,” kata Nazri.

Sementara, kata dia, PPJ yang dihasilkan setiap bulan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian, PPJ tersebut diatur oleh peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 65 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak penerangan jalan, yaitu pasal 21 ayat 1.

“Dalam Pasal 21 ayat 1 mengatakan, PPJ yang diselengarakan oleh PT (Persero) PLN dipungut oleh PT (Persero) PLN dan disetor ke kas daerah atau bendahara penerima paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya,” kata Nazri.

Sementara untuk PPJ Februari 2014, kata Nazri, belum terdata semua. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mukhrizal : Santri Berprestasi Akan Diberikan Beasiswa

Read Next

MUI Bintan : Salah Tafsir Al Qur\’an Picu Radikalisme