Sidang Gugatan Gedung Pemprov Ditunda Lantaran Saksi Sakit

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan perkara gugatan atas lahan seluas 15.456 meter persegi yang telah dibangun Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (12/2). Penundaan sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat itu, karena saksi penggugat tidak dapat hadir lantaran sakit.

“Iya saksi kita sakit. Saat ini saksi kita sedang dirawat di rumah sakit,” kata Penasehat Hukum penggugat, Iwan Kusuma, Kamis (13/2) kepada IsuKepri.com.

Akan hal itu, kata dia, sidang akan kembali digelar pada Rabu (19/2) mendatang dengan agenda keterangan saksi penggugat dan saksi tergugat.

Sidang pada pekan depan, menghadirkan satu saksi dari pihak kita (red, penggugat) dan satu saksi dari pihak tergugat (red, Pemprov Kepri), ujarnya.

Selain itu, Iwan tidak ingin menyebutkan nama saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya pada sidang pekan depan. Kita tunggu saja saksi itu hadir pada sidang Rabu depan ya, sekarang saya belum bisa menyebutkannya, ucap Iwan.

Sementara, sebelumnya, Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak Tanjungpinang, terancam akan dibongkar. Pasalnya, gedung yang dibangun di atas lahan milik masyarakat Dompak tersebut, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan register no. 665/ SK/ X/ 2013 tanggal 21 Oktober 2013.

Gugatan yang dilayangkan oleh pemilik lahan seluas 15.456 meter persegi itu melalui Penasehat Hukum, Iwan Kusuma SH dan Eko Murti SH, lantaran pihak pemerintah tidak memiliki etikat baik untuk mengganti rugi lahan kliennya. Akan hal itu, gugatan perkara perdata melawan hukum tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Premiere Inggris 2013-2014 : Fulham vs Liverpool 2-3

Read Next

Pembangunan Sarana Olahraga Terkendala Lahan