Lis Akan Cabut Izin Gelper Berbaur Judi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menegaskan, akan mencabut izin Gelanggang Permaianan (Geper) yang menyimpang dan menyalahi aturan serta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak akan mengeluarkan izin gelper tersebut. Hal itu diucapkan Lis ketika memimpin rapat koordinasi terkait dasar hukum gelanggang permainan mekanik/ elektronik, pada Rabu (19/2), di ruang rapat kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Rapat koordinasi yang digelar itu juga, guna meluruskan rumor – rumor yang beredar dimasyarakat terkait tempat gelper di Kota Tanjungpinang yang disinyalir melakukan praktek perjudian.

Banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah akan adanya gelper yang berbau judi. Namun, itu harus kita selidiki lebih dalam lagi. Bila memang menyalahi aturan, maka akan dikenai sanksi bahkan mencabut izinnya, tegas Lis.

Lis mengatakan, perlu digarisbawahi, Pemko Tanjungpinang memang memberikan izin gelper tersebut. Namun didalam izin itu telah disebutkan tidak boleh ada transaksi yang berbentuk uang.

Bila ini ditemukan, maka akan segera ditindak bersama SKPD terkait, seperti Satpol PP, BPPT dan PM, serta Camat dan Lurah. Dalam hal ini, tentunya akan saling berkoordinasi untuk segera menertibkan gelper tersebut, katanya.

Dalam rapat itu juga, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyebutkan, dari 11 izin yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang, 4 diantaranya masih berlaku, yaitu E-zone Swalayan Global Jalan D.I. Panjaitan, Star City Jalan Gambir, Pinang Rindu, dan Speed Zone Jalan Ir. H. Juanda.

Dari keempat izin gelper itu, tim dari BPPT dan PM telah tiga kali terjun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian atas 1 gelper yang sedang dalam pengurusan perpanjangan izin HO – nya, yaitu Pinang Rindu yang sejauh ini berisi arena permainan untuk anak – anak. Namun akan tetap dipantau apakah izin yang diberikan tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, ujar Tengku.

Akan hal itu, Lis kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Segala bentuk perjudian di kota Tanjungpinang ini tidak diizinkan sama sekali, tuturnya.

Untuk itu, Lis meminta Satpol PP bersama dinas terkait khususnya camat dan lurah wajib melakukan razia di jam malam. Batas waktu yang diberikan untuk membuka gelper adalah sampai jam 10 malam. Lewat dari jam tersebut, wajib mendapat pengawasan karena sudah ada aturannya, paparnya.

Selain aparat pemerintah, kata Lis, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan, mengingat pemerintah tidak akan mampu mengawasi satu persatu sudut kota tanpa bantuan dari semua pihak.

Lurah juga wajib berpatroli bersama pengurus RT/ RW dan Satpol PP juga, karena sudah kewajiban bagi para lurah untuk mengetahui situasi dan kondisi lingkungannya. Jangan sampai kecolongan, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Bantu 96 Masjid Serta Musholla

Read Next

Liga Champions Eropa 2013-2014 : Arsenal vs Bayern Muenchen