Kepala Daerah Harus Buat Tempat Pengaduan Masyarakat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Ir H Azwar Abubakar MM, meminta kepala daerah harus membuat unit pelayanan pengaduan masyarakat. Hal itu, ungkap Menpan, guna melindungi masyarakatnya.

“Disetiap daerah harus ada orang yang bertanggungjawab untuk
penanganan pegaduan masyarakat seperti di Kantor Bupati dan Wali Kota. Hal ini merupakan tanggungjawab kepala daerah,” kata Azwar Abubakar, Senin (24/2) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Sementara, kata Azwar, untuk teknis pelaksanaannya didaerah itu harus ada orang yang ditunjuk dan bertanggungjawab di masing – masing di kantor.

“Bisa juga berupa kotak pengaduan atau web online. Bahkan, bupati atau wali kota bisa juga menyuruh pegawai eselon 3 untuk menampung pengaduan masyarakat secara langsung,” ucap Menpan.

Akan hal itu, Azwar mengajak bersama – sama saling berkoordinasi antara daerah dan pusat. Karena di daerah maupun pusat, sama – sama mempunyai tugas dan tanggungjawab masing – masing yang harus dijalankan.

“Untuk di daerah harus dilaksanakan, karena penanganan pengaduan ini untuk melindungi masyarakat,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP Tertibkan Gelper Buka Lewat Jam

Read Next

Partai Nasdem Berikan Cara Baru Berpolitik