Satlantas Akan Tilang Pelanggar Parkir di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Unit Patroli Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, akan melakukan penilangan terhadap kendaraan pelanggar parkir sembarangan di daerah Pasar Kota Lama, di Tanjungpinang.

“Kami siap menindak dan menilang para pelanggar parkir sembarangan di daerah pasar lama yang akan dijadikan kawasan tertib berlalu lintas,” ujar Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Riki FM, Rabu (8/1).

Kepada IsuKepri.com, Ipda Riki mengatakan, pihak unit patroli hanya menegakkan peraturan hukum pasal 275 UU 22 tahun 2009 tentang parkir yang mengganggu marka jalan.

“Kami hanya menindak pelanggar parkir di marka jalan dan menilang, jika tidak mentaati aturan kami bekerjasama dengan dishub untuk menggembok dan menderek kendaraan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Riki, sanksi masih tetap sama dengan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang bagi yang sudah ditilang akibat dari parkir sembarangan tersebut.

“Untuk hukuman masih sama seperti ditilang, karena kesalahan lainnya. Untuk itu, diharapkan kerjasama masyarakat, agar terciptanya kawasan tertib berlalu lintas di daerah kota lama,” ungkapnya. (RON)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dadang Minta Orang Tua Dukung Kegiatan Motivasi

Read Next

Sanksi Pelanggar Parkir Akan Diberlakukan Besok