Penindakan K3, PPNS Tanjungpinang Akan Dibentuk

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Guna menindaklanjuti razia terhadap Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) maupun ketertiban sosial, yang sebelumnya hanya mendapat pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Maka, untuk tahun 2014 ini, para pelanggar perda tersebut akan mendapat penindakan setelah dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tanjungpinang.

“Mereka yang terjaring razia Satpol PP, akan diserahkan ke PPNS untuk disidik kemudian diserahkan ke pengadilan,” ucap Kabid Perlindungan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Omrani, Selasa (7/1) kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, sambung Omrani, rencana dibentuknya PPNS tersebut, mengingat pada razia 2013 lalu banyak kalangan yang tertangkap dan dibina. Namun, ketika dikembalikan ke masyarakat mereka melakukannya lagi.

Sebab itulah, tambahnya, dengan adanya PPNS di dalam Satpol PP, para pelanggar perda akan disidangkan ke pengadilan dengan sanksi berupa denda atau kurungan.

“Saat ini, kita sedang menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengirim 5 atau 10 orang dari satpol PP ke Jakarta guna mendapat pendidikan langsung dari kementrian terkait PPNS,” katanya.

Omrani berharap PPNS tersebut bisa segera mungkin dibentuk, sebab PPNS itu juga memang belum ada di Tanjungpinang. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Serbu Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg

Read Next

Konsumen Yang Ulang Tahun Gratis Bakso Brantak