Pembacok Akeng Benarkan Keterangan Kedua Saksi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pembacokan terhadap korban Akeng (59) hingga tewas di Jalan Tambak pada 11 Agustus 2013 lalu, terdakwa Haiti (50) membenarkan keterangan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/1).

Hal itu diungkapkan terdakwa Haiti dalam sidang agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sarudi, SH.

Saksi – saksi yang dihadirkan JPU Oktoni tersebut, yakni saksi Sudik selaku pemilik toko Handphone Trendy yang juga saksi yang membawa korban Nurbaiti ke rumah sakit, dan saksi Candra Piter selaku tetangga korban Akeng.

Dalam keterangannya, saksi Sudik mengatakan, saat kejadian itu pada Minggu 11 Agustus 2013, ia mendengar korban Nurbaiti minta tolong. Akan hal itu, Sudik sengaja meninggalkan tokonya dan mendatangi sumber suara yang tidak jauh dari tokonya.

Dia (red, Nurbaiti) minta tolong, dan saya buka pintu rumah mereka. Kemudian saya tanya ada apa kak. Ketika buka pintu, saya melihat kepala korban sudah berlumuran darah, ucap saksi Sudik.

Melihat kondisi korban Nurbaiti, saksi Sudik mengantar korban ke rumah sakit. Setelah itu, Sudik kembali ke toko karena tokonya belum ditutupnya. Namun, setelah berada di Jalan Tambak Sudik melihat orang – orang sudah ramai di toko.

Begitu saya tanya, katanya ada pembunuhan. Namun, saya tidak tahu siapa yang dibunuh tersebut, karena saya baru datang dari rumah sakit, katanya.

Selang beberapa jam, saksi mendengar kabar jika korbannya meninggal. Saya hanya dapat informasi kalau korban itu meninggal, saya juga tidak tahu siapa korban itu. Setelah keesokan harinya baru tahu nama korban yang meninggal itu dari media, ujarnya.

Selain itu, saksi Candra Piter mengatakan, saat kejadian tersebut, ia sempat masuk ke rumah korban Akeng. Saya melihat ada rambut, dan darah pada malam hari kejadian itu, ucap Piter.

Saksi mengungkapkan, sebelum beberapa hari kejadian, terdakwa Haiti pernah dilihatnya datang ke rumah Akeng. Setelah itu, pada malam kejadian tersebut terdakwa Haiti kembali mendatangi rumah Akeng.

Pada malam kejadian itu, Haiti berteriak – teriak sambil meminta Akeng keluar rumah sambil mengatakan, kalau berani turun kau Akeng, ucap Piter.

Setelah mendengar itu, kata Piter, ia mendengar suara pintu di buka, dan suara perempuan menjerit minta tolong sambil berlari keluar melalui lorong yang belum memiliki nama.

Mendengar teriakan itu, saya turun dari lantai dua, dan mendatangi rumah Akeng. Ketika di rumah Akeng, saya melihat potongan rambut dan darah, katanya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Haiti membenarkannya. Sebelumnya, atas perbuatan terdakwa Haiti, JPU Oktoni mendakwa terdakwa Haiti dengan pasal 340, pasal 338, pasal 351 ayat 2 ayat 1.

Usai mendengar keterangan kedua saksi dan terdakwa Haiti, Majelis Hakim, Sarudi, SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan Kamis (13/1) dengan agenda keterangan saksi lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sani Minta Sekda Cintai Pekerjaan Dengan Tulus

Read Next

Lis Sambut Kedatangan Rombongan Wali Kota Bitung