KPPAD Kepri Sebut Karantina Anak Masih Minim

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sudirman SE menyebutkan, sarana untuk karantina anak masih minim.

“Dengan diberlakukan UU Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012 pada Juli 2014, tantangan yang kita hadapi sangat berat. Karena, masih minimnya sarana karantina anak. Kemudian kurang tim penyidik anak yang bersertifikasi dan sosiaisasi tentang UU 11 tahun 2012 belum terlaksanakan secara penuh,” ucap Sudirman, Selasa (28/1).

Ia mengatakan, sebelumnya sarana karantina anak untuk sanksi tindak pidana anak, pernah diajukan dan meminta kepada pihak kepolisian menyediakan satu tempat khusus.

“Tapi, menurut pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA tersebut, nanti kita (red, KPPAD) akan berusaha bagaimanapun anak itu, kalau bisa jangan sampai terjadi tindak pidana. Karena seorang anak perlu mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya.

Namun KPPAD Kepri, sambung Sudirman, meminta dan mengaharapkan bantuan peran media untuk menyelesaikan apapun bentuk masalah untuk menyelesaikan permasalahan anak.

“Dengan cara menurut pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA Kepri, untuk pemberitaan supaya dirasiakan narasumbernya. Karena sanksinya tindak pidana, apabila menyebutkan narasumber tersangka anak, tentunya ini sangat berat buat kita dan kedepan kami akan membicarakan kepada Dewan Pers untuk menyampaikan tentang aturan ini,” kata Sudirman.

Namun melihat kasus anak yang terjadi saat ini, katanya, merupakan kurangnya perhatian dari orang tua mereka dan juga faktor kemajuan teknologi. Seperti film pornografi dan gaya hidup modren. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dinsos Larang Program Pemerintah Dipolitisir Caleg

Read Next

Bantuan RLTH Dari 2011 – 2013 Sekitar 12.000