Penjaga Bar Lokalisasi Km 15 Dituntut Dua Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com –  Seorang penjaga bar yang juga pelaku pencurian uang dan kalung emas di pujasera lokalisasi Km 15 blok B nomor 17, Kampung Air Raja Tanjungpinang, terdakwa David Prayoga alias David Palembang, Bin Herman, (30) dituntut selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/12).

Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani, SH tersebut, terdakwa David Prayoga alias David Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana pencurian.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian kalung emas seberat 4 gram milik saksi Yuni dan uang tunai sekitar Rp58 juta milik saksi Rahmad, pada Jumat 27 September 2013 lalu di pujasera lokalisasi Km 15, ujar JPU Ristianti.

Akibatnya, saksi Yuni dan saksi Rahmad mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Atas perbuatannya, terdakwa David Prayoga terbukti bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP ayat ke 4.

Untuk itu, kami meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa David Prayoga alias David Palembang selama dua tahun penjara, ucapnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH memberi kesempatan kepada terdakwa David Prayoga untuk menanggapi dan menyampaikan pembelaannya secara lisan.

Saya minta hukuman saya diringankan Pak Hakim, ucap terdakwa David dengan penuh penyeselan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Ingin Sistem di Pemprov Kepri Bersih

Read Next

HMI Gelar Aksi Peringati Hari Anti Korupsi