Kurir JNE Didakwa Atas Pencurian Barang Konsumen

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua kurir yang bekerja di perusahaan PT Tiki – JNE Cabang Tanjungpinang, masing – masing JK dan DK didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (18/12). Keduanya didakwa atas pencurian barang milik konsumen perusahan jasa titipan kilat tempat mereka bekerja.

Dalam sidang yang di pimpin Hakim R. Aji Suryo itu, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrachman melanggar pasal 363 KUHP. Pada sidang itu juga, JPU Abdurrachman menghadirkan satu orang saksi guna dimintai keterangannya atas perkara pencurian yang dilakukan terdakwa JK dan terdakwa DK.

Dalam keterangannya, Saksi Fitria mengatakan, tidak tahu jika terdakwa JK dan terdakwa DK adalah orang yang melakukan pencurian barang milik konsumen di perusahaan titipan kilat JNE tempatnya bekerja.

Saya tahu mereka berdua mencuri barang ketika saya dipanggil polisi sebagai saksi pada Oktober 2013 lalu. Mereka berdua karyawan dan sebagai kurir di tempat saya bekerja yakni di JNE Jalan DI Panjaitan Km 9, ucap Fitria dihadapan hakim dan jpu.

Saat di kantor Polisi, kata Fitria, keduanya diketahui mengambil barang konsumen milik Wei. Barang itu berupa Handphone Blackberry Gemini dan satu hair draiyer.

Sebelumnya, memang ada complain dari pelanggan, bahwa barangnya sudah dikirim dari Denpasar. Tetapi, barang yang dikirim itu tidak sampai ke alamat penerima, katanya.

Saksi mengatakan, tugasnya di perusahaan tersebut sebagai customer servis. Jadi, ketika barang kiriman dari luar daerah masuk ke JNE Jalan DI Panjaitan Km 9, saksi langsung menginput datanya.

Setelah diinput, kita serahkan ke kurir untuk mengantarkan barang tersebut ke alamat tujuan. Sementara, barang pelanggan atas nama Wei itu tidak ada masuk, ucapnya.

Selain itu, kata dia, untuk kurir pengantaran barang yang diambil oleh kedua terdakwa tersebut, bukan tugas terdakwa JK dan terdakwa DK. Melainkan tugasnya kurir Kiki.

Saat kami tanya ke Kiki, Kiki mengaku tidak pernah menerima barang itu. Namun, saat diperiksa Polisi, barang itu tenyata diambil oleh JK dan DK sebelum diantar ke gudang bagian barang masuk, katanya.

Atas keterangan saksi itu juga, terdakwa JK dan terdakwa DK membenarkannya. Sehingga Hakim R. Aji Suryo menunda sidang dan akan kembali digelar pada 7 Januari 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hutan Seluas 2 Hektare Terbakar di Km 12 Tanjungpinang

Read Next

DPRD Gelar Rapat Istimewa Sambut HUT Batam