Dewan dan Pejabat Tidak Boleh Jabat Ketua Koni

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Guru besar UNJ yang juga sebagai Ketua Bimbingan Prestasi (Binpres) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari DKI Jakarta Pusat, Prof Dr. Hidayat Humaid menyampaikan, untuk pejabat daerah, pejabat negara maupun pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua Koni.

“Dalam Undang – Undang ke Olahragaan, untuk pejabat negara, pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan ketua Koni. Sementara untuk pengurus pimpinan cabang olahraga tidak diatur dalam Undang – Undang sistim ke olahragaan Nasional,” ujar Prof. Dr. Hidayat Humaid, Rabu (11/12) dalam acara dialog penyusunan data base kepemudaan dan keolahragaan di Hotel Aston Tanjungpinang.

Sementara, untuk di daerah masih banyak di temukan jabatan rangkap untuk ketua Koni. Menurut Hidayat, ini masih tahap transisi, tapi untuk jabatan rangkap ketua Koni di suatu pemerintahan tidak diperbolehkan.

“Seperti Dewan, pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, struktur dari Walikota yaitu Kepala Dinas, mana boleh merangkap jabatan ketua Koni. Tapi untuk merangakap ketua Pengprof itu tidak ada aturanya,” kata Guru Besar UNJ dan juga sebagai ketua Bimbingan Prestasi (Binpres) Koni DKI Jakarta Pusat ini. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dewan Nilai Pengoperasian Bandara RHF Dipaksakan

Read Next

3 Istilah “Orang Gila” Harus Diterapkan di Olahraga