Pembacok Mantan Majikan Dituntut 13 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pembacokan terhadap mantan majikan di Jalan Potong Lembu, pada Jumat (21/6) lalu, terdakwa Tang Huliang alias Aseng alias Dodi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/11).

Tuntutan yang dijatuhkan JPU Rebuli Sanjaya SH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Tang Huliang alias Aseng melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Tek Hai yang merupakan mantan majikan dari terdakwa, dan penganiayaan terhadap tiga korban lainnya.

Terdakwa Tang Huliang alias Aseng terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap korban Tek Hai, Lina, Yeni dan Ahuang, ujar JPU Sanjaya SH.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta dalam persidangan, terdakwa Tang Huliang terbukti melawan hukum serta melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

“Atas perbuatan terdakwa Tang Huliang, kami menuntut terdakwa agar dihukum selama 13 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan perintah tetap ditahan, ucap JPU Sanjaya SH.

Atas tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut, terdakwa Tang Huliang melalui penasehat hukumnya, Herman SH melakukan pledoi atas tuntutan tersebut dan meminta keringanan hukuman.

“Kami keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU tersebut majelis hakim, dan hukuman itu terlalu berat. Sebab terdakwa melakukan perbuatannya karena dipengaruhi alkohol, ucap Herman SH.

Selain itu, kata Herman, terdakwa tidak ada niat untuk merencanakan melakukan perbuatan pidana tersebut. Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara spontan. Serta dalam persidangan, terdakwa berkelakuan baik dan sopan,” ujar Herman.

Sementara, dalam pembelaan lisannya, terdakwa Tang Huliang meminta kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan, dan ia menyesali perbuatannya.

Saya minta keringanan Pak Hakim, dan saya menyesali perbuatan saya, ucap terdakwa Tang Huliang.

Atas pledoi dari penasehat hukum dan pembelaan lisan dari terdakwa tersebut, JPU Rebuli Sanjaya tetap dengan tuntutannya. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Minta Dinsos Batam Lakukan Penyuluhan Instensif

Read Next

273 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia