Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 273 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (20/11) sekitar pukul 12.46 WIB.
Dari 273 orang TKI – B yang dipulangkan tersebut, masing – masing terdiri dari 181 orang laki – laki, 92 orang Perempuan. Sedangkan, saat dideportasi dari Malaysia, para TKI-B tersebut membawa 5 anak laki – laki dan 4 anak perempuan. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Malaysia.
Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kerja, sehingga dipulangkan ke Indonesia dan rata – rata mereka berasal dari luar Tanjungpinang, seperti Jawa, Sumatera dan daerah lainnya, kata Satgas Korlap Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang, Soni, Rabu (20/11) siang.
Dari pantauan IsuKepri.com dilapangan, setibanya para TKI tersebut di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, dan sebelum dibawa ke penampungan, Satgas Dinsosnakertran terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki – laki, perempuan, hingga anak – anak.
TKI laki – laki, akan dibawa ke tempat penampungan di Km 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan TKI perempuan dan anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) Km 14 Sei Timun, ucap Soni.
Sebelum di pulangkan ke daerah asal mereka masing – masing, kata Soni, mereka akan didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat. (AFRIZAL)