Maskur: Izin Karaoke Dicabut Jika Ada Prostitusi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu mengatakan, jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prostitusi wanita muda penghibur yang menemani para pria ‘hidung belang’ berkaraoke didalam tempat usaha karaoke ataupun karaoke keluarga yang dikelola pengusahanya, maka izin tempat karaoke itu harus dicabut.

“Ini dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, Saya minta izinnya dicabut, kalau memang terbukti, karena itu menyalahgunakan izin karaokenya, kalau tempat karaoke, ya gunanya untuk berkaraoke, bukan untuk berkaraoke yang lain,” ucap Maskur, Kamis (21/11).

Maskur mengatakan, untuk mengungkap prostitusi wanita penghibur karaoke yang diduga sudah mencapai 80 persen wanita muda yang melakukan pekerjaan mencari tips dengan para pria ‘hidung belang’ bukanlah sangat mudah untuk mengungkapnya.

“Itu harus ada pembuktian dulu, tak mudah mengungkapnya, karena itukan isu, kalau memang ada terbukti tentu ada aturan yang dilanggar, ya ketika aturan dilanggar harus tegakan aturan itu,” ujarnya.

Akan hal itu, Maskur mengharapkan, instansi terkait dapat menekan tumbuhnya prostitusi wanita muda panggilan yang menemani karaoke tersebut. Karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintahan Kota Tanjungpinang, sudah banyak bertebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki sertifikat.

“Pinjam saja boleh PPNS dari SKPD lain itu, Satpol PP, Dinsos, harus bisa cepat menangani ini. Jangan sampai hukum masyarakat yang berjalan, kalau hukum masyarakat sudah berjalan, berarti masyakat sudah tidak percaya lagi dengan pemerintahan,” ucapnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tersangka EF Nyuri Untuk Biaya Isteri Melahirkan

Read Next

Sabtu Ini, Dragon Boat Race Dihibur Band Kotak