Mantan Seketaris dan Bendahara KPU Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Seketaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang di KPU Tanjungpinang, diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (4/11).

Pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat KPU tersebut, terkait dugaan dana hibah pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang tahun 2012 lalu.

Pemeriksaan terhadap Mantan Seketaris KPU Tanjungpinang, Irwan, dan Mantan Bendaharanya, Ria, serta PPTK pengadaan barang KPU Tanjungpinang, Alfin itu juga dibenarkan oleh Ketua Pokja Pemilih KPU Kota Tanjungpinang, Zulkifli Riawan.

“Benar, kemarin kejaksaan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan terkait dana hibah saat pelaksanaan Pilwako tahun lalu,” ucap Zulkifli, Selasa (5/11).

Bahkan, dalam waktu dekat ini, ia juga akan dipanggil pihak kejaksaan. Kalau saya pada Kamis besok, juga akan dipanggil, ujarnya.

Sementara, atas pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat di KPU Tanjungpinang tersebut, pihak kejaksaan enggan memberikan keterangannya. Pasalnya, hingga berita ini di tayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution belum membalas pesan singkat yang dilayangkan media ini ke telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Champions Eropa 2013/2014 : Manchester City vs CSKA Moskow 5-2

Read Next

Bappeda Tanjungpinang Gelar Bimtek Keterampilan Teknis