242 TKI – B Diusir Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 242 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari 242 orang TKI – B yang di usir tersebut, masing – masing terdiri dari 206 orang laki – laki, 36 orang perempuan yang tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara jiran Malaysia.

Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kerja, sehingga dipulangkan ke Indonesia dan rata – rata mereka berasal dari luar Tanjungpinang, seperti Jawa, Sumatera dan daerah lainnya, kata Satgas Korlap Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang, Soni.

Soni mengatakan, ketika tiba di pelabuhan dan sebelum dibawa ke penampungan, para TKI tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dan dihitung satu persatu mulai dari laki – laki dan perempuan oleh pihak Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang.

TKI laki – laki, akan dibawa ke tempat penampungan di Km 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan TKI perempuan dan anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) Km 14 Sei Timun, ucap Soni.

Selain itu, kata Soni, sebelum di pulangkan ke daerah asal mereka masing – masing, mereka akan di data oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

TNI – AD Akan Buka Pendaftaran Tamtama di Makorem

Read Next

Komunitas Tabungan Akhirat Akan Gelar Baksos di Pulau Gara